Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pembelian aset dan barang berharga milik tersangka dugaan korupsi PT Asabri (Persero) SWJ diduga dengan cara pembelian tunai. Tersangka membawa uang tunai itu langsung ke Boyolali, Jawa Tengah.
Demikian disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika ditanya terkait sistem aliran dana pembelian aset dan barang berharga milik tersangka senilai ratusan miliar tersebut.
“Bahwa sistem aliran dana diduga dengan cara tunai dibawa dalam koper dari Jakarta ke Boyolali dengan angkutan kendaraan pribadi dan aset-aset yang diperoleh tidak menggunakan SWJ atau keluarganya namun dipercayakan kepada orang lain,” kata Boyamin saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Baca juga: MAKI Ungkap Dugaan Aset Tersangka Asabri di Boyolali, Punya 25 Bus Seharga Puluhan Miliar
Terkait penemuan aset tanah, Boyamin bilang tersangka menggunakan jasa notaris CDR untuk mengurus peralihan hak atas tanah yang telah dibelinya.
“Untuk peralihan hak atas tanah sebagian besar diduga diurus oleh Notaris CDR beralamat kantor di Desa Pengging, Banyudono, Boyolali,” ungkap dia.
Dia juga menjelaskan aset untuk lahan tanah tersebut diduga diatasnamakan oleh seseorang yang bernama ibu RM dan bersuami WY yang diketahui beralamat di Desa Simo, Boyolali.
Baca juga: Disita Kejagung, Kapal LNG Aquarius Milik Tersangka Korupsi Asabri Masih Diperbolehkan Beroperasi
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan aset atau barang berharga yang diduga milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) berinisial SWJ di Boyolali, Jawa Tengah.
Sebagaimana diketahui, SWJ merupakan mantan pejabat direksi PT Asabri yang kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat kasus korupsi di perusahaan asuransi plat merah tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan barang bukti hasil pelacakan aset harta yang diduga milik tersangka telah diserahkan secara resmi ke Kejaksaan Agung RI secara daring.